oleh

Produktivitas Legislasi DPRD Ternate Dipertanyakan: Hanya 3 dari 10 Ranperda Disahkan, Akademisi Soroti Kualitas dan Keseriusan

Lebih jauh, Aziz menyoroti bahwa kualitas Perda juga menjadi persoalan serius. Ia mengingatkan bahwa dalam ilmu hukum, setiap Perda harus disusun berdasarkan asas dan prinsip perundang-undangan yang jelas. “Kalau Perda dibuat asal-asalan, tanpa kaidah hukum yang benar, maka jangan heran jika banyak Perda yang tidak bisa diimplementasikan. Ini bukan hanya soal kuantitas, tapi kualitas yang harus dijaga,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Ternate Sidak OPD, Tegaskan Pelayanan Publik Normal Pascaleberan

Ia mencontohkan beberapa Perda yang sudah disahkan namun tidak berjalan efektif di lapangan, termasuk Perda yang menyangkut kepentingan umum. “Ini bukan hanya terjadi di Ternate, tapi juga di beberapa DPRD di Maluku Utara. Jadi, problemnya sistemik,” tambahnya.

Aziz juga mempertanyakan komitmen DPRD dalam mengambil inisiatif legislasi. Dari tiga Perda yang disahkan, sebagian besar hanya berkaitan dengan keuangan daerah seperti APBD dan RPJMD. “Tentu kita apresiasi, tapi ini belum cukup. Di mana Perda yang menyentuh langsung persoalan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat? Di sinilah kita harus mempertanyakan kapasitas dan keseriusan DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga  IPM Maluku Utara Naik Tipis, Ekonom UMMU Kritik Arah Belanja Rp3,5 Triliun APBD 2025

Catatan Kritis:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *