Lebih jauh, Aziz menyoroti bahwa kualitas Perda juga menjadi persoalan serius. Ia mengingatkan bahwa dalam ilmu hukum, setiap Perda harus disusun berdasarkan asas dan prinsip perundang-undangan yang jelas. “Kalau Perda dibuat asal-asalan, tanpa kaidah hukum yang benar, maka jangan heran jika banyak Perda yang tidak bisa diimplementasikan. Ini bukan hanya soal kuantitas, tapi kualitas yang harus dijaga,” jelasnya.
Ia mencontohkan beberapa Perda yang sudah disahkan namun tidak berjalan efektif di lapangan, termasuk Perda yang menyangkut kepentingan umum. “Ini bukan hanya terjadi di Ternate, tapi juga di beberapa DPRD di Maluku Utara. Jadi, problemnya sistemik,” tambahnya.
Aziz juga mempertanyakan komitmen DPRD dalam mengambil inisiatif legislasi. Dari tiga Perda yang disahkan, sebagian besar hanya berkaitan dengan keuangan daerah seperti APBD dan RPJMD. “Tentu kita apresiasi, tapi ini belum cukup. Di mana Perda yang menyentuh langsung persoalan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat? Di sinilah kita harus mempertanyakan kapasitas dan keseriusan DPRD,” pungkasnya.
Catatan Kritis:









Komentar