oleh

Penjualan 90.000 MT Ore Nickel Tidak Bisa Disimpulkan Sepihak, Harus Diuji Menyeluruh Secara Hukum

-HUKUM-359 Dilihat

“Jika benar ore tersebut pernah dan atau disita, dan berada dalam proses hukum, maka penjualan tanpa penetapan pengadilan berpotensi melanggar hukum, terlepas dari adanya rekomendasi pejabat daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa surat atau rekomendasi pejabat daerah tidak dapat mengesampingkan undang-undang, sesuai asas lex superior derogat legi inferiori, atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi (superior) akan mengesampingkan atau memiliki kekuatan hukum lebih kuat dibandingkan peraturan yang kedudukannya lebih rendah (inferior), hal ini menjadi dasar utama dalam mengatasi konflik antar peraturan dan menegakkan hierarki hukum di Indonesia. Prinsip ini memastikan bahwa UUD 1945 lebih tinggi dari UU, dan UU lebih tinggi dari PP, dan seterusnya.

Baca Juga  Makan Bubur Panas : Kejati Maluku Utara Mulai Menyisir Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Rp.6 Miliar

Izin Lingkungan dan Reklamasi Tidak Bisa Dianggap Formalitas

Safrin juga menyoroti aspek izin lingkungan dan jaminan reklamasi. Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 109 UU PPLH.

Baca Juga  KRISIS KEMANUSIAAN DI HALMAHERA UTARA: AMPP TOGAMMOLOKA DESAK POLRES TUNTASKAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL BERULANG TERHADAP ANAK

Sementara itu, Pasal 100 UU Minerba mewajibkan pemegang IUP menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang, yang pemenuhannya harus dapat diverifikasi secara administratif dan faktual, bukan sekadar klaim sepihak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *