Jakarta – Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di ruang publik. Alasan efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik horizontal kerap dikedepankan sebagai dasar penguatan gagasan tersebut. Namun, wacana ini memunculkan perdebatan serius, khususnya terkait prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Pemerhati Hukum, Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai bahwa perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat dipandang semata-mata dari aspek efisiensi, melainkan harus diuji secara konstitusional dan demokratis karena menyangkut hak politik warga negara.
“Efisiensi anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan prinsip dasar demokrasi dan hak politik rakyat dalam memilih kepala daerah,” ujar Safrin kepada media, Kamis 8 Januari 2025.
Secara normatif, Safrin menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis” tanpa menentukan mekanisme secara limitatif. Ketentuan ini, menurutnya, telah ditafsirkan Mahkamah Konstitusi sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) bagi pembentuk undang-undang.
Namun demikian, Safrin mengingatkan bahwa kebijakan hukum terbuka tidak bersifat absolut. Ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang menegaskan bahwa mekanisme Pilkada merupakan ranah kebijakan pembentuk undang-undang, tetapi tetap harus sejalan dengan prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penegasan serupa juga terdapat dalam Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menyatakan bahwa kebijakan hukum terbuka dibatasi oleh penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara serta prinsip negara hukum dan demokrasi.
“Kebijakan hukum terbuka bukan cek kosong bagi pembentuk undang-undang, karena Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan adanya batas berupa penghormatan terhadap kedaulatan rakyat dan prinsip demokrasi,” tegas Safrin.
Catatan Pengalaman Masa Lalu Pilkada melalui DPRD













Komentar