Jakarta, — Tragedi kemanusiaan yang melanda wilayah Sumatera dan Aceh dalam beberapa pekan terakhir telah menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Bencana tanah longsor dan banjir bandang yang menelan ribuan korban jiwa dan menghancurkan ratusan desa itu dinilai sebagai dampak dari kelalaian dalam pengelolaan sumber daya alam, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas korporasi.
Pemerhati kebijakan publik, Dr. Said Assagaf, M.M., menyoroti pentingnya peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mencegah bencana ekologis serupa. Ia menilai bahwa inkonsistensi pelaksanaan CSR oleh korporasi, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah, menjadi salah satu faktor utama yang memperparah kerusakan lingkungan.
“CSR seharusnya menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan pelestarian lingkungan. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Banyak korporasi yang mengabaikan kewajiban CSR, bahkan menjadikannya sekadar alat pencitraan,” ujar Dr. Said dalam keterangannya, Senin (tanggal disesuaikan).
Ia menambahkan, regulasi mengenai CSR sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Namun, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan.








Komentar