oleh

Pemerhati Hukum Soroti Wacana Pilkada Lewat DPRD: Efisiensi Anggaran atau Kemunduran Demokrasi Lokal?

-Nasional-411 Dilihat

Safrin mengingatkan bahwa secara historis, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD pernah diterapkan di Indonesia, khususnya pada periode 1999 hingga 2004, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada masa tersebut, kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD sebagai representasi politik rakyat di daerah.

Menurut Safrin, berbagai kajian akademik dan catatan empiris pada periode itu menunjukkan adanya sejumlah persoalan mendasar. Mekanisme pemilihan tidak langsung kerap dikaitkan dengan tingginya intensitas lobi politik, transaksi kekuasaan, serta praktik politik uang di lingkungan elite politik lokal.

Baca Juga  MUSLIM ARBI : TOKOH AGAMA HARUS SIKAPI PERUSAHAN YAHUDI DI PANAS BUMI JAILOLO

“Pengalaman pada periode 1999–2004 menunjukkan bahwa Pilkada melalui DPRD sering berlangsung dalam ruang politik yang tertutup dan elitis, sehingga partisipasi rakyat menjadi sangat terbatas,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu faktor pendorong lahirnya kebijakan Pilkada langsung melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yang mulai diterapkan secara luas sejak tahun 2005, dengan tujuan memperkuat legitimasi kepala daerah dan mendekatkan proses demokrasi kepada rakyat.

Baca Juga  Alqassam Kasuba Desak Pemerintah Klarifikasi Profil Pemenang Lelang Telaga Ranu

Safrin menegaskan bahwa catatan historis tersebut tidak dimaksudkan sebagai generalisasi atau penolakan mutlak, melainkan sebagai bahan evaluasi kebijakan agar kesalahan serupa tidak terulang.

“Catatan masa lalu ini penting agar perubahan kebijakan tidak mengulangi problem demokrasi yang sama, terutama terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan,” katanya.

Kedaulatan Rakyat dan Legitimasi Pemerintahan Daerah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *