Lebih lanjut, Safrin menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD juga perlu diuji dari perspektif Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Ia merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menegaskan bahwa pemilihan umum merupakan sarana utama pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Dalam konteks ini, Safrin berpandangan bahwa kepala daerah yang dipilih tanpa keterlibatan langsung rakyat berpotensi menghadapi tantangan legitimasi politik dan rendahnya tingkat kepercayaan publik.
“Kepala daerah yang tidak dipilih langsung oleh rakyat berpotensi menghadapi persoalan legitimasi politik, terutama dalam membangun kepercayaan publik dan konsolidasi pemerintahan daerah,” ujarnya.
Safrin menekankan bahwa jika persoalan Pilkada langsung terletak pada biaya politik yang tinggi atau potensi konflik, maka solusi yang tepat adalah pembenahan sistem pengawasan, transparansi pendanaan politik, serta penegakan hukum yang konsisten, bukan dengan membatasi hak pilih rakyat.
Menurut Safrin, setiap pilihan kebijakan terkait mekanisme Pilkada seyogianya diarahkan untuk memperkuat, bukan membatasi, kedaulatan rakyat dalam kerangka negara hukum demokratis.
“Demokrasi bukan semata soal biaya dan teknis pelaksanaan, tetapi soal bagaimana kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat,” pungkasnya.***








Komentar