Tidore Kepulauan — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar yang mengalami keterlambatan pelaksanaan menuai sorotan. Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai bahwa penanganan proyek ini tidak boleh hanya berfokus pada sanksi terhadap kontraktor, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyedia jasa konstruksi.
Menurut Safrin, dalam proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), hubungan antara pemerintah daerah dan kontraktor diikat oleh kontrak kerja yang memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan memang memiliki konsekuensi hukum, namun penerapan sanksi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
“Keterlambatan pekerjaan memang memiliki konsekuensi hukum berupa denda atau sanksi administratif. Namun, penerapan sanksi tersebut harus tetap merujuk pada klausul kontrak, asas proporsionalitas, serta kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” ujar Safrin dalam keterangannya.
Kontrak Bukan Alat Tekanan Sepihak
Safrin menekankan bahwa kontrak proyek pemerintah tidak hanya memuat kewajiban kontraktor, tetapi juga tanggung jawab dari pihak pemberi kerja. Ia mengingatkan bahwa jika terdapat kendala teknis, administratif, atau hambatan di luar kendali kontraktor—seperti keterlambatan persetujuan teknis, perubahan spesifikasi, atau kondisi lapangan yang tidak sesuai—maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan sanksi.













Komentar