PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.
Kasus yang langka, ada penegak hukum berpangkat Jenderal yang bisa dijatuhi vonis hukuman mati.
Bagi pencari keadilan dalam sistim hukum di Indonesia, Inilah saatnya menciptakan langkah-langkah yang adil sebagai preseden untuk masa depan hukum dan keadilan di Indonesia.Bahwa semua sama dimata hukum dan keadilan itu bukan sebuah konsep hukum semata tetapi faktual dalam dunia hukum di Indonesia.
Dalam konteks ini, semua institusi penegak hukum teristimewa Polri dan Kapolri patut diapresiasi.Bagaimana political Will Kapolri Jenderal Pol.Sigit Listyo Prabowo mengkonsolidasikan penegakan hukum dalam membuka tirai pada kasus pembunuhan di internal tubuh kepolisian layak kita acungi jempol.
Endingnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Komentar