oleh

Keterlambatan Proyek Labkesmas Tidore, Pemerhati Hukum Soroti Perlindungan Kontraktor

-HUKUM-498 Dilihat

Tidore Kepulauan — Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) di Kota Tidore Kepulauan senilai Rp12,8 miliar yang mengalami keterlambatan pelaksanaan menuai sorotan. Pemerhati hukum Safrin Samsudin Gafar, S.H., menilai bahwa penanganan proyek ini tidak boleh hanya berfokus pada sanksi terhadap kontraktor, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek kepastian hukum dan perlindungan terhadap penyedia jasa konstruksi.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

Menurut Safrin, dalam proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), hubungan antara pemerintah daerah dan kontraktor diikat oleh kontrak kerja yang memiliki kekuatan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap keterlambatan memang memiliki konsekuensi hukum, namun penerapan sanksi tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.

“Keterlambatan pekerjaan memang memiliki konsekuensi hukum berupa denda atau sanksi administratif. Namun, penerapan sanksi tersebut harus tetap merujuk pada klausul kontrak, asas proporsionalitas, serta kondisi objektif yang terjadi di lapangan,” ujar Safrin dalam keterangannya.

Baca Juga  Pemerhati Hukum Komitman Kawal Kasus Tunjangan DPRD Malut

Kontrak Bukan Alat Tekanan Sepihak

Safrin menekankan bahwa kontrak proyek pemerintah tidak hanya memuat kewajiban kontraktor, tetapi juga tanggung jawab dari pihak pemberi kerja. Ia mengingatkan bahwa jika terdapat kendala teknis, administratif, atau hambatan di luar kendali kontraktor—seperti keterlambatan persetujuan teknis, perubahan spesifikasi, atau kondisi lapangan yang tidak sesuai—maka hal tersebut harus menjadi pertimbangan hukum sebelum menjatuhkan sanksi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *