oleh

Pakar Hukum Nilai Hakim PN Jakarta Pusat Permalukan Lembaga Peradilan.

-HUKUM-15 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Jakarta||Putusan PN Jakarta soal penundaan pemilu yang berakhir dengan sorotan tajam dari berbagai pihak elemen stakeholders. Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH, Ketua AP HTN HAN Malut juga ikut menyoroti secara tajam sebagai putusan hakim yang permalukan lembaga peradilan tersebut.

Pakar hukum ketanegaraan ini menyebutkan bahwa putusan disamping menabrak sejumlah teori hukum dan ketentuan hukum dan konstitusi, namun tindakan hakim PN Jakarta pusat ini mencoreng institusi lembaga peradilan di Indonesia.

Baca Juga  Fadli Tauanane, PH Kubu Aliong-Sahril Haqqulyakin MK Diskualifikasi Sherly-Sarbin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *