oleh

PENGADILAN DAGELAN PEMILU 2024

Presedent buruk kembali menimpa dunia peradilan kita. Publik dikejutkan dengan Putusan PN Jakpus per 1’Maret 2023 yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 dan menghukum denda 500 Juta kepada membyar ganti rugi kepada Partai Prima karena tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Putusan yang menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sama saja dengan mendegradasi dan kewenangan PN sendiri karena bukan kompotensinya untuk mengadili sengketa administrasi Pemilu sesuai amanat UU No.7/2017. jelas bertentangan dengan domain kewenangannya sendiri dan melanggar konstitusi dan UU Pemilu. *Belajar dari Partai UMAT*.

Baca Juga  Kejujuran Sang Presiden Ksatria

Seharusnya Partai Prima belajar dari proses hukum yang ditempuh Partai UMAT ketiga dinyatkan diskualifkasi karena tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Alhasil upaya hukum partai Umat selain on track juga menuai hasil yang baik sehingga bisa lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Menjadi aneh bin ajaib ketika PN Jakarta Pusat memutus perkara partai Prima yg bukan kompotensinya. Putusan ini jika tidak dibatalkan di tingkat banding maka jelas potensial merusak tahapan awal pemilu 2024 yang sudah berjalan kondusif saat ini. **KY harus bergerak **.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *