oleh

Kasus Tunjangan DPRD : Pemerhati Hukum, Ujian Profesionalisme Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

-HUKUM-903 Dilihat

Sebelum mengakhiri, Safrin menyampaikan bahwa perihal yang disampaikan tersebut sebagai bentuk pandangan hukum dan edukasi publik, tanpa menyudutkan atau menghakimi pihak mana pun, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***

Baca Juga  Akademisi Soroti Kasus Boboho, Cermin Buram Penegakan Hukum di Halmahera Utara"

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *