JAKARTA —TPUA menyatakan akan menggugat Polda Metro Jaya atas pelanggaran UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ke Mahkamah Konsitusi dan juga akan melaporkan Polda Metro dan Para penyidik ke Propam.Demikian pernyataan tegas Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Wakil Ketua TPUA melalui press releasenya kepada media ini, Junat (9/5/2025).
“Tindakan itu perlu di lakukan karena langkah dan tindakan oleh TPUA terkait Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo sudah tepat dan benar sesuai dengan UU dan ketentuan yang ada”ujar dia menjelaskan maksud langkah TPUA.
Menurut Muslim Arbi, Gugatan soal Ijazah Palsu sudah dilayangkan ke Pengadilan beberapa kali dan juga laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Dan langkah dan tindakan TPUA itu bukan suatu perbuatan yang di lakukan secara sengaja untuk menghina dan mencemar nama baik seseorang. Termasuk Joko Widodo”ujarnya menandaskan.
Komentar