Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda juga diminta untuk tidak tutup mata atas keresahan rakyat dan segera mengambil peran aktif menyelesaikan konflik yang berlarut-larut ini demi kepentingan rakyat
Bandung, 24 Mei 2025 – Praktisi hukum nasional Iswan Samma, S.H., yang berkantor di Setara Law Office Bandung, menyampaikan tanggapan tegas terhadap somasi kedua yang dilayangkan oleh Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara, Irjen. Pol. Drs. Waris Agono, M.Si., kepada warga Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah, dan Bastiong Karance.
Iswan Sama mengingatkan semua pihak yang terkait terutama Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Walikota Ternate, M.Tauhid Soleman agar tidak abai dengan tugas dan tanggun jawabnya melindungi warga negara.
Dalam surat somasi tertanggal 12 Mei 2025, Kapolda Malut menyatakan bahwa warga menempati tanah milik Polri dengan dasar Hak Pakai No. 3 Tahun 2006 dan meminta warga segera keluar dari lokasi tersebut dalam waktu 60 hari. Jika tidak, akan diterbitkan somasi ketiga.
Iswan Samma menilai bahwa langkah Kapolda melayangkan somasi langsung kepada warga bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip peradilan perdata.
“Somasi adalah instrumen hukum privat yang lazimnya digunakan oleh kuasa hukum atau perwakilan subjek hukum dalam perkara perdata. Kapolda sebagai pejabat negara tidak dapat serta-merta bertindak sebagai subjek keperdataan tanpa mandat atau representasi hukum yang sah. Ini berpotensi menyimpang dari batas kewenangan pejabat publik,” ujar Iswan.
Komentar