oleh

Jaksa Agung Lakukan Konsolidasi Internal, 19 Kajari Dimutasi untuk Perkuat Penegakan Hukum Antikorupsi di Daerah

-HUKUM, Nasional-478 Dilihat

Jakarta, 12 Januari 2026 — Dalam langkah strategis memperkuat peran Kejaksaan di daerah dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin ST, melakukan mutasi dan rotasi terhadap 19 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di seluruh Indonesia.

Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto, pada 12 Januari 2026.

Baca Juga  Kasus Tunjangan DPRD Malut: Pemerhati Desak Penegasan Pertanggungjawaban Pidana Sekwan sebagai KPA

“Benar (ada mutasi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/1/2026).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *