oleh

AMPP—TOGAMMOLOKA Apresiasi : IUP Milik Gubernur Sherly, PT. Karya Wijaya Didenda Rp500 Miliar.

-HEADLINE-909 Dilihat

“Kami mengapresiasi Satgas PKH di Maluku Utara yang hari ini, atas perintah Presiden Republik Indonesia melalui legitimasi Keppres No. 5 Tahun 2025, telah menyelamatkan hutan kami yang dieksploitasi secara gratis oleh perusahaan yang tidak bertanggung jawab. Bagi kami, IPPKH adalah implementasi dari konstitusi,” ujar M.Iram Galela tegas.

Sebaliknya Iram Galela menyatakan, AMPP—TOGAMMOLOKA menyesalkan sikap Gubernur Maluku Utara l, Sherly Tjoanda yang tidak menjadi contoh kepatuhan hukum, perusahan miliknya melanggar hukum dalam eksploitasi hutan dan tambang yang berimplikasi pada kerugian negara, perusahan lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Kami sangat menyesalkan Gubernur Sherly yang tidak menjadi contoh bisnis tambang yang sistimatis, sustanable dan pro rakyat”tandasnya.

Baca Juga  Muslim Arbi Pertanyakan Mandeknya Dugaan Korupsi Bansos yang Seret Nama Herman Hery

Menurut Iram, Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa negara di era Presiden Prabowo telah menunjukan komitmen nyata dan tegas terhadap perusahan tambang yang selama ini dikenal kebal hukum dengan tidak mentolerir praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum dan mencederai amanah konstitusi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *