oleh

CATATAN BUNG PIMRED PU : Koordinasi Antara Regulasi, Etika, dan Efektivitas Pemerintahan

-OPINI-1662 Dilihat

Hari – hari seminggu terakhir ini, kata “koordinasi” menjadi topik hangat yang menyedot perhatian publik di Maluku Utara. Bukan hanya menjadi bahan diskusi serius di forum-forum resmi, tetapi juga menjadi perbincangan hangat di warung kopi, kafe, media sosial, hingga TikTok. Semua bermula dari pesan evaluasi sistimatis Walikota Ternate, Dr. H.M. Tauhid Soleman, dalam forum Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Bappeda Provinsi Maluku Utara.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Dalam forum tersebut, Walikota Ternate menyoroti minimnya koordinasi antara Gubernur Maluku Utara dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam agenda-agenda yang melibatkan institusi pemerintahan daerah. Kritik evaluatif ini bukan sekadar keluhan personal, melainkan refleksi dari sebuah persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan: pentingnya koordinasi yang sistematis, beradab, dan fungsional.

Catatan ringan ini bukan hendak membenarkan siapa atau menghakimi siapapun namun sekedar merelaksasi daya fikir publik agar lebih Arif menyikapinya.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Koordinasi dalam Perspektif Sistematis: Pilar Tata Kelola Pemerintahan

Dalam sistem pemerintahan yang menganut asas otonomi daerah, koordinasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan. Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota adalah entitas yang saling terkait dalam satu sistem pemerintahan nasional. Tanpa koordinasi yang baik, sistem ini akan berjalan pincang, bahkan bisa menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih kebijakan.

Regulasi telah mengatur pentingnya koordinasi ini. Misalnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) menegaskan pentingnya sinergi antar pimpinan daerah. Begitu pula Permendagri Nomor 12 Tahun 2024 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025* yang menekankan pentingnya koordinasi dalam penyusunan rencana kerja dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga  Milad ke-24, PKS Halsel Bagi 240 Paket Barito, Bassam Kasuba : PKS Konsisten Berdiri Bersama Rakyat

Koordinasi dalam konteks ini bukan hanya soal komunikasi, tetapi juga menyangkut perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan secara bersama-sama. Tanpa koordinasi, pembangunan akan berjalan sendiri-sendiri, tidak sinkron, dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *