Dugaan Pencemaran dan Tuntutan Proses Hukum
Desakan serupa disampaikan oleh Koalisi Keadilan, yang menilai tindakan PT Position telah melanggar UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara karena masuk tanpa izin dan membuka lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) milik PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Aktivis Koalisi Keadilan, Syarif Hidayatulloh, mengatakan dugaan pelanggaran pidana ini semestinya bisa segera ditindak oleh Polri dan Kejaksaan Agung. “Tidak boleh ditunda-tunda atau diabaikan,” tegasnya di Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT Position yang disinyalir mencemari Sungai Sangaji di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur.
“Pencemaran itu merusak lahan perkebunan dan membuat warga tak bisa lagi menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Syarif.
Menurutnya, hal tersebut termasuk pelanggaran terhadap UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga korporasi harus ditindak tegas. “Kita harus melawan, karena ini bukan hanya soal tambang, tapi soal keadilan lingkungan dan kemanusiaan,” tegasnya.
Koalisi Keadilan juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main-main menangani kasus ini, mengingat perhatian publik dan sorotan nasional yang terus meningkat.










Komentar