oleh

IUP Tambang Nikel di Pulau Gebe Melanggar UU: Gubernur Malut Sherly Tjoanda Diduga Terlibat, Desakan Pencabutan Menguat

-HEADLINE-433 Dilihat

Jakarta –Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 83/TUN/TF/2025 yang menolak permohonan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta PT Gema Kreasi Perdana (GKP), menjadi pukulan telak bagi industri tambang di pulau-pulau kecil. Putusan ini bukan hanya kemenangan hukum bagi warga Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara, tetapi juga menjadi preseden penting yang mengguncang legalitas tambang nikel di pulau-pulau kecil lainnya, termasuk Pulau Gebe di Maluku Utara.

Baca Juga  SUBA’TA — Ekonom Mukhtar Adam : Gugus Pulau yang Tertinggal di Tengah Gemerlap Ekonomi Timur Indonesia

Salah satu sorotan tajam kini mengarah ke Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan langsung dengan PT Karya Wijaya, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gebe.

Abdurahim Fabanyo, Ketua DPW Partai Umat Maluku Utara, dan Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan dan TPUA, secara tegas menyatakan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Karya Wijaya dan tujuh IUP lainnya di Pulau Gebe harus dicabut karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Baca Juga  MUSDA PARTAI GOLKAR MALUT KE VI : Signal Aklamasi Alien Menguat

“Putusan PK MA ini menegaskan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 2014 yang secara otomatis berlaku bagi seluruh praktik tambang di pulau-pulau kecil seperti Pulau Gebe,” ujar AR Fabanyo.

“Tujuh perusahaan yg beroperasi di pulau gebe dan pulau kecil lainnya harus angkat kaki termasuk PT Wijaya karya punya Sherly Tjoanda”tegas dia.

Muslim Arbi menambahkan bahwa putusan MA ini membuka tabir pelanggaran hukum yang selama ini ditutupi oleh kekuasaan dan kepentingan ekonomi. “Sudah jelas, izin PT Karya Wijaya dan tujuh IUP lainnya melanggar UU. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi soal keadilan ekologis dan hak hidup masyarakat pulau kecil,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *