oleh

FS (Feasibility Study atau Foya Seliba?)

-HEADLINE-521 Dilihat

A. Malik Ibrahim : Dewan Pakar MW KAHMI Malut

Menanggapi pernyataan Sherly Tjoanda yang meminta MW KAHMI Malut untuk terlebih dahulu membaca dokumen feasibility study, terkait pembangunan infrastruktur Jalan Trans Kie Raha, baru memberi/kritik adalah ekspresi dari dangkalnya nurani kepemimpinan.

Statement itu bagi saya memberi pesan kepanikan seorang Gubernur. Artinya, bahwa dia sesungguhnya tidak mengerti desain perencanaan sistem jaringan jalan, bahkan mengigau (tumburafo).

Pertanyaannya, apa yang harus dibaca? Katanya FS telah disusun. Kaidah penyusunan studi kelayakan haruslah diawali dengan sosialisasi dan desiminasi pada publik terutama mengundang stekholder seperti kampus dan LSM agar terbangun dukungan aspirasi publik.

Baca Juga  Tetapkan Tanggap Darurat 14 Hari, Pemkot Ternate Kebut Penanganan Dampak Gempa M 7,6

Lucu, ujuk-ujuk tidak ada satu dokumen apapun yang disampaikan ke publik, kok menyuruh KAHMI untuk membaca ?.Inilah problem krusial. Sebagai seorang Gubernur tidak pantas anda mendikte publik, seperti anda memerintah karyawan anda di perusahaan.

Trans Kie Raha ini bagi saya adalah proyek politis, ambisius dan by desain untuk kepentingan oligarki. Jadi anda tidak punya hak untuk memaksakan kehendak untuk mendukung FS siluman yang anda buat.  Karena terdapat banyak kejanggalan dan ketidak transparan.Proyek muncul tiba-tiba tanpa melalui satu proses pengkajian dan sosialisasi. Bahkan tidak mengikuti prosedur hukum dan dokumen perencanaan yang menjadi payung proyek ini.

Baca Juga  Malut Tidak Menuntut Merdeka, Tapi Tambah Kursi DPR RI : Akademisi Kritik Keadilan Representasi Pusat

Idealnya penyusunan FS harus menggambarkan asal-usul, isi, implementasi dan dampak baik secara teknis, ekonomis dan rona lingkungan. Bahkan mengidentifikaasi siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, jadi bukan sekedar suatu cetak biru yang abai terhadap suara publik.

Bagi saya FS yang anda maksudkan itu bukanFeasibility study, tetapi Foya Seliba (so foya baru kasetaputar lagi). Dari sisi kebijakan apakah rencana ini telah sesuai dengan RTRW Propinsi maupun Kabupaten(Halteng dan Haltim) serta AMDAL, tanpa itu FS hanya menjadi sumber malapetaka karena jadi alas pemerintah mengubah tata ruang wilayah yang menjadi dasar alih fungsi kawasan atas lahan yang dibongkar.

Baca Juga  Legislator PKS di Komisi XII Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pemenang Lelang Proyek Geothermal Talaga Rano, Hal- Bar.

Untuk itu, kami dari MW KAHMI Malut menunggu Gubernur dan tim untuk berdebat soal FS yang anda maksudkan itu.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *