Oleh: Muslim Arbi : Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indonesia Bersatu
Mahkamah Konsitusi (MK) saat ini patut di apresiasi dan diacungi jempol atas putusan nya soal Dwi Fungsi Polri dan Memangkas lama nya waktu bagi Investor di IKN menjadi dari 160 tahun menjadi 35 tahun.
Terus terang dua putusan MK yang di pimpin oleh Hakim Suhartoyo ini cukup menggembirakan bagi publik.
Karena sejak 10 tahun kekuasaan di pegang oleh Jokowi dan MK di pimpin oleh Ipar nya yakni Paman Usman. MK di cibir seperti Mahkamah Kalkulator atau Mahkamah Keluarga. Bahkan dianggap Mahkamah Kasur.
Tetapi semua nya itu berbalik disaat Paman Usman di tendang oleh Rakyat dari singgasana Penguasa Palu maut yang merusak dan menghancurkan Konsitusi. Kini Doktor Suhartoyo telah memimpin MK ke jalan yang di ridhoi oleh Rakyat. Karena selama ini putusan MK melukai dan menciderai Rakyat.
Sebagai misal Putusan MK soal Omnibuslaw dan IKN sangat menzalimi Rakyat dan Negara.











Komentar