Hal itu membuat frustrasi oleh Para Penggugat di berbagai Daerah saat menggugat ke Pengadilan. Seolah tembok Pengadilan di berbagai daerah itu menghadapi tembok dan palu para hakim digembok yang kokoh untuk menolak Gugatan Soal Ijazah Joko Widodo.
Di sinilah. Jika Para Hakim MK seharus nya mampu menjawab tantangan ini. MK seharus nya mampu dan wajib untuk mengakhiri Gonjang – Ganjing Ijazah Palsu yang tidak Produktif itu. Termasuk ketidak jelasan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dengan demikian wajah-wajah Bopeng NKRi mulai dari kerusakan Konsitusi, anak haram konsitusi, kerusakan hukum dan demokrasi, dan Kedaulatan Rakyat – Secara pelan tetapi pasti terpoles. Meski belum semua.
Mahkamah Konsitusi sudah harus tampil untuk selesaikan kasus Ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharus nya sudah segera di jawab oleh Para Hakim MK yang mulai dan yang berani bela kebenaran dan keadilan. Hayuu. Biiznillah. Bismillah.
Surabaya: 15 Nopember 2025








Komentar