oleh

Akademisi UMMU : Keputusan Bupati Bassam Kasuba Melantik 4 Kades Sudah Tepat dan Sesuai Sistem Hukum

-HUKUM-307 Dilihat

TERNATE – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mendapat tanggapan tegas dari kalangan akademisi hukum. Dosen dan praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Malik La Dahiri, SH., MH., menilai keputusan Bupati Bassam sah secara hukum dan konstitusional karena diambil dalam situasi kekosongan hukum pasca putusan PTUN.“Bupati Hal-Sel sudah tepat melantik empat kepala desa,” tegas Malik kepada wartawan, Rabu (8/10).

Baca Juga  Dinilai Wanprestasi, Dirut RSUD Sofifi di Adukan Mitranya ke Kejati Malut.

Ia menilai langkah itu bukan pelanggaran hukum, tetapi tindakan administratif yang dibenarkan sistem pemerintahan daerah untuk mencegah kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di empat desa.

Menurut Malik, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya menjadi rujukan polemik tersebut tidak bersifat eksekutorial, karena penggugat gagal merumuskan petitum yang memerintahkan pelantikan pihak tertentu.

Baca Juga  ID, Pejabat Tinggi di Pemkot Tikep Ini Dilaporkan ke Kejati Malut Atas Dugaan Korupsi Rp.10.357.988.000 milyar

“Kelemahan putusan PTUN sangat mendasar, karena tidak bersifat hukum eksekutorial dalam posita dan petitumnya,” jelas Malik.

“Kalau gugatan meminta pembatalan keputusan, mestinya di petitum harus ada permintaan siapa yang harus dilantik. Karena itu tidak ada, maka timbul kekosongan hukum,” lanjutnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *