TERNATE – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan oleh Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba mendapat tanggapan tegas dari kalangan akademisi hukum. Dosen dan praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Malik La Dahiri, SH., MH., menilai keputusan Bupati Bassam sah secara hukum dan konstitusional karena diambil dalam situasi kekosongan hukum pasca putusan PTUN.“Bupati Hal-Sel sudah tepat melantik empat kepala desa,” tegas Malik kepada wartawan, Rabu (8/10).
Ia menilai langkah itu bukan pelanggaran hukum, tetapi tindakan administratif yang dibenarkan sistem pemerintahan daerah untuk mencegah kekosongan kekuasaan (vacuum of power) di empat desa.
Menurut Malik, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya menjadi rujukan polemik tersebut tidak bersifat eksekutorial, karena penggugat gagal merumuskan petitum yang memerintahkan pelantikan pihak tertentu.
“Kelemahan putusan PTUN sangat mendasar, karena tidak bersifat hukum eksekutorial dalam posita dan petitumnya,” jelas Malik.
“Kalau gugatan meminta pembatalan keputusan, mestinya di petitum harus ada permintaan siapa yang harus dilantik. Karena itu tidak ada, maka timbul kekosongan hukum,” lanjutnya.
Komentar