oleh

Akademisi UMMU : Keputusan Bupati Bassam Kasuba Melantik 4 Kades Sudah Tepat dan Sesuai Sistem Hukum

-HUKUM-283 Dilihat

Kepemimpinan Hukum yang Tegas dan Rasional

Langkah Bassam Kasuba ini menegaskan gaya kepemimpinan yang tegas, rasional, dan taat hukum. Di tengah pusaran opini publik dan tekanan politik, Bassam memilih berdiri di atas dasar konstitusi, bukan tekanan sosial.
Keputusan ini sekaligus memperlihatkan bahwa pemerintahan daerah tidak boleh terjebak pada kekosongan hukum yang berlarut.

Baca Juga  Soal Dugaan Kasus Tol Cawang -Pluit, Muslim Arbi mengingatkan pemerintah agar tegas mengambil langkah

Dengan sikap itu, Bassam Kasuba menampilkan wajah pemimpin yang paham hukum dan berani mengambil tanggung jawab penuh terhadap stabilitas pemerintahan di tingkat desa — langkah yang tidak populer, tetapi justru memperkuat wibawa hukum daerah.

Dalam situasi di mana banyak pejabat memilih aman, Bassam Kasuba memilih benar.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *