PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Sengketa hukum antara Iskandar Idrus, mantan Ketua DPD PAN Provinsi Maluku utara dengan DPP PAN dan DPD PAN Provinsi Maluku utara memasuki babak baru.Gugatan yang dilayangkan Iskandar Idrus kepada Ketua Majelis Pertimbangan Partai, Ketua DPP Zulkifli Hasan, Sekjen Edy Suparno, Ketua dan Sekertaris DPD PAN Malut perihal pemecatan dirinya yang dinilai melanggar konstitusi partai mulai bergulir di meja sidang pengadilan negeri Ternate, Rabu besok (3/8/2023).
Pengadilan Negeri Ternate bakal menyidangkan gugatan Iskandar Idrus terhadap Partai Amanat Nasional Kamis (3/8) besok. Gugatan tersebut terkait pemberhentian mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara itu sebagai anggota PAN.
Komentar