PIKIRAN UMMAT.Com-Ternate||Unggahan status di media sosial Facebook perihal NOTE rekaman percakapan suara yang diduga rekaman percakapan antara Ilham Basrah dengan Rahim Yasin yang diunggah warga net atas nama Dimas Rakonda berbuntut hukum.
Rahim Yasin melaporkan masing-masing terlapor IB, MAF dan Dimas Rakonda sebagai Terlapor 1 atas peran nya masing-masing merekam dan menyebarkan NOTE percakapan itu secara melawan hukum.
”Saya melaporkan masing-masing terlapor IB (mantan anggota DPRD Hal-Sel), MAF (Mantan Ketua DPC PAN Hal-Sel dan Dimas Rakonda sebagai Terlapor atas peran mereka merekam dan menyebarkan NOTE secara melawan hukum”jelas nya saat ditemui di ruang SPKT Polda Maluku utara, Kamis (7/9/2023) sekira pukul 13.00 WIT.
Kabid Humas Polda Malut yang dikomfirmasi perihal laporan polisi ini membenarkannya.
“Iya benar, sudah masuk di SPKT”aku Kombes Pol.Michael Irwan Tamsil.
Dia menyampaikan, laporan akan dipelajari apakah ada unsur pidana atau tidak.”nanti laporan ini akan di pelajari apakah adanya unsur pidana atau tidak,” jelas Michael, Kamis, 7 September 2023.
Rahim menjelaskan perihal laporanya bahwa ketiga terlapor atas peran sih-masing diduga telah melakukan dugaan tindak pidana yang merugikan nama baiknya sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (2) Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik Jo Pasal 335 Pasal 311 Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHP.
Komentar