Dirinya mendesak Kapolda Maluku Utara agar memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan meminta Kapolda memerintahkan Irwasda Polda Malut untuk melakukan supervisi sekaligus investigasi kepada aparat penyidik yang menangani perkara ini agar kasus penyerobotan rumah Kades Balbar tidak mandek di meja penyidik dan segera ditingkatkan ke tahap yang lebih konkret, termasuk pemanggilan terhadap para terduga pelaku.
“Kami ingin mengingatkan bahwa penegakan hukum harus netral dan tidak boleh tunduk pada tekanan politik apa pun. Kapolda Maluku Utara kami minta untuk menunjukkan keberpihakannya pada keadilan dan supremasi hukum,” tambah Maman.
Lebih lanjut Maman mengungkapkan, saat ini MARKAS sudah mempersiapkan bukti-bukti aksi premanisme tersebut untuk selanjutnya dilaporkan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Ombudsman RI, apabila dalam waktu dekat tidak ada transpransi dari progres yang berarti dari Polda Maluku Utara. Bahkan ia menegaskan, bahwa perjuangan masyarakat Sofifi untuk menjadi DOB adalah gerakan yang sah secara konstitusi, dan tidak boleh dihalangi-halangi dengan tindakan-tindakan intimidatif yang melanggar hukum.
Komentar