Bahwasanya ujar kebencian yang menjadi dasar vonis (seolah) disebabkan timbulnya kegaduhan atas kejadian ‘sumpah mubahalah’ yang disampaikan oleh Gus Nur dan BTM. Namun realitanya tidak ada kegaduhan publik, dan secara hukum sumpah mubahalah bukan merupakan delik, karena tidak terdapat ketentuan hukum yang melarangnya.
Dan klaim perihal Jokowi pernah memperlihatkan ijazah asli S-1 miliknya secara transparansi (jujur) kepada publik, tidak bisa buktikan oleh siapapun (termasuk Pihak UGM). Pastinya eksistensi ijazah asli S.1 Jokowi, sementara ihasil uji labfor sàat ini masih misterius.
Sebagai penutup artikel penulis nyatakan narasi dari Sdr. Sugiono amat butuh dipatahkan, sebagai pencerahan dan pelurusan sejarah hukum bagi publik, ditambah bukti yang tak dapat dibantahkan oleh pihak mana pun dan oleh siapa pun, karena informasi yang diumumkan Bareskrim kepada publik, *_tidak ada menyebutkan_* “ijazah asli S-1 Jokowi berdasarkan vonis inkracht dari MA terhadap kedua TDW.
Selebihnya dari Kami selaku penanggap dengan barometer jalannya proses persidangan serta hasil vonis terhadap BTM dan Gus Nur oleh Mahkamah Duniawi mengindikasikan moralitas oknum aparatur penegak hukum di era rezim 2014-2024 mengalami degradasi yang cukup parah.(***)
Komentar