TERNATE—Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dinilai keliru menggunakan kemandirian fiskal sebagai syarat utama pemekaran daerah baru.
Diketahui, Kementerian Dalam Negeri menetapkan standar pemekaran daerah otonom baru berdasarkan LPPD dengan memasukan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM sebagai standar pengukuran capaian pembangunan daerah.
Kalangan akademisi menilai bahwa Penetapan standar penilaian dimaksud dinilai tak proporsional dan tak adil jika dilihat dari sisi antara daerah lama yang lebih mapan kemandirian fiskal dengan daerah yang baru yang belum tentu kuat kemandirian fiskalnya.
“Hoax Kemendagri dan DOB, Paparan yang disampaikan di Pelantikan Fokornas di Ruang Komisi IV-DPR RI”ujar Mukhtar Adam, akademisi Unkhair ternate.
Mukhtar menilai Kemendagri terkesan menggunakan isyu kemandirian fiskal sebagai senjata mematikan aspirasi DOB.
“terkesan Kemendagri, berupaya menjustifikasi problem dari DOB terkait kemandirian fiskal sebagai senjata ampuh untuk menahan DOB, melalui penetapan regulasi (RPP) terkait DOB”tukas dia.
Komentar