TERNATE—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Atau DPRD Provinsi Maluku utara kembali mewacanakan pengajuan hak interplasi kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.Ia dinilai melanggar Kinstitusi dalam kebijakan pergeseran anggaran.Suara hak interaksi itu di suarakan Fraksi Partai Golkar yang disusul dekungan dari fraksi PKS dan PDIP. Terbuka peluang fraksi-fraksi lain ikut bergabung.
DPRD Malut dalam kajiannya menemukan bahwa kebijakan pergeseran berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 10 dan nomor 12 berpotensi melanggar konstitusi.DPRD mengendus terjadi oerubahan pada APBD atau perubahan pada objek dan ri cuan objek.
Yusman Arifin, SH, Direktur Eksekutiv Transparansi Malut kepada media ini sebelumnya telah menuding Gubernur Sherly melanggar konstitusi ketika menerbitkan Pergub nomor 10 dan 12.Menurutnya, tindakan Sherly mengangkangi Perda tentang APBD yang secara hirarki lebih tinggi dari Pergub.
“Pergub yang mengatur pergeseran anggaran di Maluku Utara tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD . Jika Pergub tersebut melanggar Perda, maka Pergub tersebut bisa dianggap tidak sah”ujar advokad ini tegas.
Komentar