oleh

Bantahan terhadap Sugiono Pecinta Jokowi sok tahu

-HEADLINE-280 Dilihat

Damai Hari Lubis : Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan politik)

Peristiwa hukum sebenarnya:

1. Jokowi tidak pernah di BAP terhadap a quo in casu Terdakwa/TDW Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur;
2. Jokowi tidak menjadi Saksi Korban dan Tidak Ada BAP nya;
3. Pelapornya adalah Guru SD yang merasa tercemar nama baik sekolahnya;
4. Tidak benar nama-nama Pengacara yang disebutkan oleh Sugiono, karena BTM dihadapan majelis hakim saat sidang berlangsung, “mencabut kuasanya kepada beberapa Advokat dengan alasan “merasa tidak nyaman”;
5. JPU dan Majelis Hakim, dan Para Kuasa Hukum BTM dan Gus Nur dan Para Penyidik (sesuai kesaksian BAP) dan teman-teman sekolah Jokowi (SD. SMP dan SMA) termasuk pihak sekolah yang dijadikan saksi a charge, tidak pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi, namun aneh kesemua ijazah foto copi ada cap/ stempel (legalisir) sekolah;
6. Ahli yang dihadirkan oleh penyidik semuanya belum pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi;
7. BTM memiliki foto copi ijazah Jokowi dan sama dengan yang ditunjukan oleh JPU;

Baca Juga  Wao ! Semulia Itu Penghormatan Bassam -Helmi Kepada Para Pejuang Pemekaran Kabupaten Hal-Sel ? Sorga !

Isi vonis judex fact PN. Surakarta menghukum (Split) kedua TDW 6 tahun penjara, dengan pertimbangan kedua TDW melakukan kebohongan yang menimbulkan kegaduhan, lalu vonis dianulir oleh Pengadilan Tinggi/PT Semarang dengan metode hukum “membatalkan’ putusan PN. Surakarta yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, “mengadili sendiri, dengan putusan ‘menghukum’ kedua TDW dengan 4 tahun penjara potong masa tahanan” oleh sebab terbukti melanggar Pasal UU. ITE Jo. Ujar Kebencian, lalu putusan PT. Semarang diperkuat oleh Mahkamah Agung RI/MA.

Baca Juga  Simak ! Pandangan Menarik Izzuddin Alqasam Kasuba Tentang Perlindungan Hak Cipta Seniman Lokal Malut

Sehingga narasi informasi yang disampaikan oleh Dr. Ir. Sugiono, terkesan _ngasal_ karena tidak tahu secara jelas, hanya membela Jokowi dengan kacamata kuda. Tidak faktual, tidak berkualitas hukum, amat menyesatkan, justru indikasi adanya pengaburan sejarah hukum dengan kategori ‘kebohongan publik’.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *