Damai Hari Lubis : Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan politik)
Peristiwa hukum sebenarnya:
1. Jokowi tidak pernah di BAP terhadap a quo in casu Terdakwa/TDW Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Gus Nur;
2. Jokowi tidak menjadi Saksi Korban dan Tidak Ada BAP nya;
3. Pelapornya adalah Guru SD yang merasa tercemar nama baik sekolahnya;
4. Tidak benar nama-nama Pengacara yang disebutkan oleh Sugiono, karena BTM dihadapan majelis hakim saat sidang berlangsung, “mencabut kuasanya kepada beberapa Advokat dengan alasan “merasa tidak nyaman”;
5. JPU dan Majelis Hakim, dan Para Kuasa Hukum BTM dan Gus Nur dan Para Penyidik (sesuai kesaksian BAP) dan teman-teman sekolah Jokowi (SD. SMP dan SMA) termasuk pihak sekolah yang dijadikan saksi a charge, tidak pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi, namun aneh kesemua ijazah foto copi ada cap/ stempel (legalisir) sekolah;
6. Ahli yang dihadirkan oleh penyidik semuanya belum pernah melihat Ijazah asli milik Jokowi;
7. BTM memiliki foto copi ijazah Jokowi dan sama dengan yang ditunjukan oleh JPU;
Isi vonis judex fact PN. Surakarta menghukum (Split) kedua TDW 6 tahun penjara, dengan pertimbangan kedua TDW melakukan kebohongan yang menimbulkan kegaduhan, lalu vonis dianulir oleh Pengadilan Tinggi/PT Semarang dengan metode hukum “membatalkan’ putusan PN. Surakarta yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, “mengadili sendiri, dengan putusan ‘menghukum’ kedua TDW dengan 4 tahun penjara potong masa tahanan” oleh sebab terbukti melanggar Pasal UU. ITE Jo. Ujar Kebencian, lalu putusan PT. Semarang diperkuat oleh Mahkamah Agung RI/MA.
Sehingga narasi informasi yang disampaikan oleh Dr. Ir. Sugiono, terkesan _ngasal_ karena tidak tahu secara jelas, hanya membela Jokowi dengan kacamata kuda. Tidak faktual, tidak berkualitas hukum, amat menyesatkan, justru indikasi adanya pengaburan sejarah hukum dengan kategori ‘kebohongan publik’.
Komentar