oleh

Direktur INw Tantang KPK di Kasus OTT Gub Malut Non Aktiv

-HEADLINE, HUKUM-827 Dilihat

”Jadi jangan hanya sekedar mendukung proses hukum Gubernur Malut non aktiv semata tetapi bisa dikembangkan lebih jauh dan luas dalam penegakan hukum korupsi korporasi pertambangan”pungkasnya.

Lebih jauh Yusman menjelaskan bahwa pada hakekat nya seperti yang dikatakan Lord Acton bahwa Korupsi dan kekuasaan, ibarat dua sisi dari satu mata uang. Korupsi selalu mengiringi perjalanan kekuasaan dan sebaliknya kekuasaan merupakan “pintu masuk” bagi tindak korupsi.(***)

Baca Juga  Pejabat Daerah dan Pusat Ikut Nonton, Pertunjukan Monolog Pahlawan Nasional Jejak Perjuangan Dari Kie Raha Siap Guncang XXI Jati Land Ternate

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *