oleh

Gubernur Tetapkan Bassam Kasuba Plt Bupati Hal-Sel

-HEADLINE-256 Dilihat

Dalam Surat Keputusannya, Gubernur Malut H.Ghani Kasuba beralasan bahwa dalam rangka menjamin efektifitas, efisiensi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Halmahera Selatan, sehubungan dengan meninggalnya Bupati Halmahera Selatan Sdr. USMAN SIDIK.

Keputusan Gubernur Malut ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana  merujuk pada ketentuan Pasal 78 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ; kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang menyebutkan ; Dalam hal Gubernur, Bupati, Walikota berhenti karena ; a. meninggal dunia, b. permintaan sendiri, atau c. diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati dan Walikota.
c. Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ; Apabila Bupati/Walikota berhenti sebagaimana dimaksud pada pasal 78, dilakukan pengisian jabatan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan ; Dalam hal pengisian jabatan Bupati/Walikota belum dilakukan, maka Wakil Bupati/Wakil Walikota melaksanakan tugas sehari-hari Bupati/Walikota sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota definitif atau sampai dilantiknya penjabat Bupati/Walikota.

Baca Juga  Pernyataan Menepis Wagub Sarbin di Nilai Tak Punya Nilai, Muslim Arbi :Wagub Sarbin Sehe Jilat Ludah Gubernur Sherly

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *