PIKIRAN UMMAT.Com—Labuha||Dalam rangka menjamin kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Selatan dari kekosongan kekuasaan sehubungan wafatnya Bupati H.Usman Sidik, Gubernur Maluku utara, H.Ghani Kasuba menetapkan Wakil Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba sebagai Pelaksana tugas Bupati Halmahera selatan.
Hal itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku utara nomor Nomor 100.1.4.2/3665/G, perihal Penunjukan
(Plt) Bupati Halmahera Selatan tertanggal
Sofifi, 6 November 2023 yang ditujukan Kepada Wakil Bupati Hal-Sel, Hasan Ali Bassam Kasuba.
SK Gubernur juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, di Jakarta, Direktur Jenderal Otonomi Daerah KEMENDAGRI, di Jakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, di Labuha.
Komentar