oleh

DUKUNG PERJUANGAN LP2D, SEKPROV AJAK PEMDA KABUPATEN DAN KOTA PERJUANGKAN HAK RAKYAT MALUT.

-HEADLINE-318 Dilihat

”ini terkait hak rakyat Maluku Utara, atas eksploitasi sumberdaya alam milik rakyat, yg harus di perjuangkan pemerintah daerah, agar kembali dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi kesejahteraan rakyat Maluku Utara”ujar Sekprov Samsudin Kadir.

Lebih lanjut sekda menyatakan  bahwa kita menjadi warga yang berdosa jika kita tidak memperjuangkan hak yang menjadi milik kita.

Baca Juga  Gagasan Unik Atasi Utang dan Krisis Ekonomi, Chandra Setiadji : Partisipasi Sukarela Orang Kaya

Perjuangan ini oleh Sekprov menjadi momentum ditengah Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kab kota yang mengalami defisit dalam APBD 2023 sehingga  menjadi momentum untuk harus di perjuangkan agar menutupi defisit belanja tahun 2023 yang bersumber dari Pendapatan DBH.

Sekda menandaskan  bahwa DBH adalah hak rakyat Maluku Utara atas eksploitasi sumberdaya alam Maluku Utara.Oleh  karena itu Pemerintah Provinsi, Kab Kota berkewajiban bersama-sama berjuang melalui jalan konstitusi agar jaminan hak Maluku Utara segera di wujudkan

Baca Juga  Bupati Hal-Teng, Ikram Sangadji Didesak Rekomendasikan Pencabutan 7 IUP di Pulau Gebe, LIRA Malut : Melanggar Aturan dan Mengancam Kehidupan Warga.

Dukungan dan ucapan terima kasih sekretaris daerah provinsi Maluku Utara  atas upaya LP2D yang telah melakukan pendalaman dan kajian bagi kemaslahatan bersama dan percepatan pembangunan Maluku Utara.

Diharapkan melalui upaya riset dan kajian seperti ini sangat dibutuhkan pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan dan percepatan pembangunan Maluku Utara(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *