PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pandangan kritis kembali dilontarkan pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam.DBH Tambang dalam pemikiran sapaan Om Pala Malanesia adalah hak rakyat olehnya tidak bisa digunakan untuk belanja yang lain selain belanja untuk kepentingan langsung rakyat.
DBH harus dibedakan dengan PAD dan Pajak yang merupakan hak full pemerintah untuk mengatur untuk semua pos belanja namun DHB harus benar-benar dipastikan belanjanya untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat.
Komentar