TERNATE, 19 Juli 2026. — Bola salju pinjaman Rp1 Triliun Pemprov Malut makin besar. Kini bukan hanya ditolak publik, tapi dibongkar secara hukum.
Dr. Hendra Karianga, SH.MH, pakar hukum keuangan negara menyatakan proposal itu kuat dugaan cacat hukum.
“Pinjaman 1 triliun oleh Gubernur Sherly itu berpotensi menabrak 8 Undang-Undang, 4 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri dan 1 Peraturan Daerah,” ujar Hendra tegas.
Saat ini proposal itu masih menggelinding di Badan Anggaran DPRD Malut. Nasibnya: disetujui atau ditolak.
1.DIBONGKAR PASAL PER PASAL
Hendra spesifik menyoroti PP No. 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah.
Pasal 3 : Pengelolaan pinjaman harus taat asas.
Prinsipnya: Taat peraturan, Transparan, Akuntabel, Efisien, Efektif, dan Kehati-hatian.
Pertanyaannya, dari 6 prinsip itu mana yang dipenuhi?” sindirnya.









Komentar