oleh

PEMPROV MALUT DISARANKAN MENEMPUH TIGA LANGKAH SISTEMATIS INI

-HEADLINE-2004 Dilihat

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pemprov Maluku utara bersama Pemda Kabupaten  dan Kota se Malut dikabarkan bakal mengajukan keberatan ke Pemerintah pusat perihal perhitungan DBH dan UU nomor 1 tahun 2022 yang mengatur ulang Hubungan keuangan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Pemprov Malut dan Pemda Kab/Kota menenggarai terjadi perhitungan yang meleset sehingga menimbulkan kerugian bagi Malut sebesar 4 T terhitung sejak DBH tahun 2020-2022.

Baca Juga  Kasus Pergub 31/2025, Pengamat: Gubernur Sherly Telanjangi Bobroknya Penegak Hukum di Malut

Upaya rekonsiliasi telah dilakukan dengan memintah data produksi tambang namun terbentur dengan sikap pemerintah pusat dalam hal Kementerian ESDM yang bersikukuh tidak bisa memberikan dapat produksi sebagai basis perhitungan DBH.

Menurut Pemerintah pusat, soal data produksi, sesuai amanat undang-undang menjadi domain pemerintah pusat sehingga tidak bisa dibagi ke daerah penghasil.

Baca Juga  Korban Speedboat Bella 72 Tuding Sherly Tjoanda “Berbohong” : Biaya Pemulihan Cedera Tanggung Sendiri

LP2D dalam hasil kajian akademis dengan melakukan pencocokan data eksport Bea Cukai dan skema perhitungan produksi lainya menemukan terjadi kejanggalan luar biasa dalam perhitungan DBH Maluku utara.

Menyikapi persoalan tersebut, kalangan sarjana hukum menyarankan Pemprov Malut bersama Pemda Kabupaten dan kota melakukan 3(tiga) langkah ini secara sistematis.

Sebab ada beban psikologis yang bakal dihadapi dalam kaitan hubungan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah pusat.

Baca Juga  HOT! Gubernur Sherly Diduga Ingkar, Istri Korban Speedboat Bella 72 Bakal Buka Kembali Kasus Ini.

”Ada persoalan psikologis dalam kasus ini.Apa Gubernur dan Bupati serta Walikota berani menggugat Presiden.Kan begitu alur ceritanya nanti”terang Usman Sergi, SH.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *