oleh

Pakar Ekonomi Sebut DBH Tambang Adalah Hak Rakyat Malut

-HEADLINE-1338 Dilihat

 

PIKIRAN UMMAT.Com—Ternate||Pandangan kritis kembali dilontarkan pakar ekonomi Dr.Mukhtar Adam.DBH Tambang dalam pemikiran sapaan Om Pala Malanesia adalah hak rakyat olehnya tidak bisa digunakan untuk belanja yang lain selain belanja untuk kepentingan langsung rakyat.

DBH harus dibedakan dengan PAD dan Pajak yang merupakan hak full pemerintah untuk mengatur untuk semua pos belanja namun DHB harus benar-benar dipastikan belanjanya untuk kebutuhan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga  Diskusi "Petaka Rp1 Triliun": Ahli Ingatkan DPRD Maluku Utara Jangan Asal Setujui Pinjaman, Uji Dulu Kekuatan Fiskal Riil

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *