oleh

LIRA Kawal Kasus Korupsi, Dukung Kejari Malut; Kejaksaan Janji Perangi Tipikor

-HUKUM-28 Dilihat

Ternate — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menyatakan akan mengawal sejumlah dugaan tindak pidana korupsi di Maluku Utara dan memberikan dukungan kepada upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan setempat. Pernyataan itu disampaikan menyusul komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang dipimpin Sufari untuk menindak tegas kasus-kasus korupsi.“Kejaksaan tidak boleh pandang bulu. Tipikor adalah musuh bersama yang tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar Sufari dalam keterangan pers yang diterima wartawan. Dia menegaskan perlunya sinergi antara aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, masyarakat, dan media untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca Juga  Malut Darurat Korupsi, LIRA Desak Penegakan Hukum yang Profesional

Sufari juga mengutip ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang, menurutnya, memperluas tugas dan kewenangan kejaksaan, termasuk wewenang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana. “Dalam pemulihan aset, kejaksaan berwenang melakukan penelusuran dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara atau korban,” kata Sufari.

LIRA menyoroti beberapa kasus yang menurut organisasi itu belum tersentuh aparat penegak hukum, termasuk dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024. LIRA menyebutkan kasus itu diduga melibatkan ketua dan wakil ketua DPRD periode tersebut, serta keterlibatan bendahara dan Sekretaris Dewan (sekwan) Abubakar Abdullah — yang kini dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *