“Presiden telah menginstruksikan pemberantasan korupsi. Kejari Maluku Utara harus bertindak tegas. Jangan sampai rakyat kecil yang dikerdilkan, sementara pejabat dan korporasi lolos dari hukum,” ujar perwakilan LIRA saat konferensi pers. Organisasi ini menegaskan jika tidak ada tindakan konkret, mereka akan mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot pejabat kejaksaan daerah yang dianggap lalai.
LIRA menuntut agar laporan-laporan yang pernah disampaikan penggiat antikorupsi segera mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Kejaksaan Negeri, Kementerian/Lembaga terkait, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kita akan kawal proses hukum hingga tuntas,” kata LIRA.
Menanggapi desakan itu, Sufari menyatakan pihaknya membuka ruang bagi masyarakat dan lembaga pengawas untuk berkoordinasi. “Kami berharap bukti-bukti yang ada dilengkapi dan diserahkan agar proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.










Komentar