oleh

Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Adat Menggugat Desak Polda Bebaskan Demonstran Tolak PT.Positioning

TERNATE— Aliansi Masyarakat Adat Menggugat menggelar aksi menuntut pembebasan 26 masa aksi demonstran dari masyarakat adat Sangadji Maba yang ditahan Krimum Polda Malut.

Mereka menilai, Polda tak punya dasar hukum yang kuat karena aksi terkait Operasi PT. Position adalah aksi mempertahankan hak adat di hutan Adat Maba Sangaji yang legal yang dicaplok pihak perusahan.Polda diminta agar tidak melakukan proses kriminalisasi Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan tanahnya.

Aksi Aliansi Masyarakat Adat Menggugat digelar pada hari Senin tadi tanggal 19 Mei 2025 pukul 11.20, bertempat di Ditreskrimum Polda Malut, Kel. Muhajirin, Kec. Ternate Tengah, Prov. Maluku Utara.

Baca Juga  Counter Attack Dr.Ota : Abd.Rahim Fabanyo: Kritik Adalah Tanggung Jawab Moral, Bukan Kepentingan Pribadi

Aliansi Masyarakat Adat Menggugat melalui Korlapnya Amin meminta Kapolda segera membebaskan Masyarakat Adat Maba Sangaji dan Hentikan Aktifitas Pertambangan di Maluku Utara, menuding Pemda Haltim dan DPR Turut Membunuh Masyarakat Adat.

“Hentikan Tindakan Represif, Copot Kapolda Malut, Kapolres Haltim Membunuh Rakyat dan Cabut IUP Position STS” teriak Amin Dapam orasinya.

Baca Juga  Surabaya dan Halmahera Selatan Teken MoU: Kolaborasi Strategis untuk Ekonomi Masa Depan Timur Indonesia

Masa aksi Masyarakat Adat Menggugat mengajukan tuntutan agar Kapolda membebaskan 26 Masyarakat adat yang ditangkap, menghentikan operasional PT.Positioning di wilayah hutan adat Maba Sangadji, stop kriminalisasi masyarakat adat, cabut ijin usaha pertambangan  yang beroperasi di hutan adat Sangadji Maba dan segera ganti rugi hutan adat yang diserobot oleh PT.Positioning.

“1. Bebaskan 26 Orang Masyarakat Adat yang di tangkap oleh Polda Maluku Utara.
2. Hentikan operasi PT Position di hutan Adat Maba Sangaji.
3. Stop kriminalisasi Masyarakat Adat yang berjuang mempertahankan tanahnya.
4. Cabut ijin usaha pertambangan yang beroperasi di hutan Maba Sangaji.
5. Segera ganti rugi hutan Adat yang di serobot PT. Position”demikian bunyi tuntutan Aliansi Masyarakat Adat Menggugat.

Baca Juga  Boyong 3 Medali Emas dan 1 Perak, Malut Dinobatkan Juara Umum Lomba DMI di FORNAS VIII NTB Tahun 2025.

Amin dalam orasinya menyampaikan bahwa Halmahera Timur di guncang darurat ruang demokrasi, masyarakat adat maba sangaji yang berupaya mempertahankan wilayah adanya telah di tangkap dan di kriminalisasi oleh aparat penegak Hukum Tepat pada tanggal 17 Mei 2025.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *