Dia menjelaskan bahwa Masyarakat Adat hendak bergerak dengan tujuan menghentikan operasi Perusahan yang dianggap legal serta tidak berdasarkan prosedural yang berlaku.
Amin menyayangkan, Polisi mestinya berada dipihak rakyat namun justru membela pihak perusahan.
”Polisi dengan demikian mengambil langkah yang justru bukan berada di pihak masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanah Adat malah sebaiknya berdiri di depan PT. Position untuk menjadi payung investasi”ujar dia menyesalkan.
Dia mengingatkan bahwa keberadaan polisi mestinya melayani dan mengayomi Masyarakat bukan sebaliknya berbalik memusuhi masyarakat.
”Padahal Kita di beritahu bahwa Polisi tugasnya melayani dan mengayomi masyarakat, namun seribu satu sayang di bawa logika kapitalisme, Polisi justru sebaliknya menyerang masyarakat yang coba membela haknya dan di anggap sebagai kriminal
”Lantas kita bertanya melayani siapa dan mengayomi siapa? Dalam setiap Kasus penyerobotan tanah warga di indonesia, masyarakat selalu mendapatkan perlakuan dan kriminalisasi oleh aparat kepolisian”tukas dia.
Amin mengungkapkan “Di Halmahera Timur khususnya maba sangaji tercatat hutan adat masyarakat yang di serobot sekitar 700 H lebih, pihak kita membandingkan ini, seperti halnya luas pulau sangiang, yang terletak di antara pulau jawa dan Sumatra ini adalah perampasan tanah paling gila di Indonesia”ungkap dia.
Amin membeberkan kronologis kejadian sampai berbuntut pada aksi masa masyarakat adat Menggugat ini digelar.
Komentar