oleh

Gelar Aksi, Aliansi Masyarakat Adat Menggugat Desak Polda Bebaskan Demonstran Tolak PT.Positioning

”Pada tanggal 18 Mei 2025, warga Maba sangaji sekitar 26 orang di tangkap serta di represif oleh aparat kepolisian sejak 17 Mei 2025 kemarin, warga dibawa ke Polsek Wasilei selatan (ekor) dan lalu dilanjutkan di bawah ke Ditreskrimsus Polda Malut, upaya ini adalah membungkam dan membunuh Hak Demokrasi Masyarakat Adat Maba Sangaji setiap kali warga melawan mereka akan selalu di lebel sebagai kriminal klas kakan padahal mereka hanya mempertahankan Ruang hidupnya dari kesewenang- wenangan perusahan tambang PT Position”ujarnya kronologis.

Baca Juga  Gubernur Sherly Koar-Koar Good Governances, Orang Mati dan Pensiunan Peserta Ukom

“Berulang kali saat rakyat menyampaikan aspirasinya namun semua aspirasi tu jatuh pada pemerintah yang tuli. Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, sejauh ini tidak ada tanda-tanda mengambil satu keputusan serius untuk menyelesaikan masalah tanah Adat di Halmahera Timur, ini lah potret kebusukan pemerintahan kita saat ini, Pemerintah daerah Halmahera Timur, dan Pemerintah Provinsi harus bertanggung jawab atas masalah yang terjadi di hutan Adat Maba Sangaji”

“Pukul 12.00 WIT, massa aksi selesai melakukan aksi depan Ditreskrimum Polda Malut dan bergerak menuju Polda Maluku Utara”

Baca Juga  Tanggapan A.Malik Ibrahim : DPRD itu Mulutnya Besar kalau Tidor Tumburafo di ruang Sidang.

“Pukul 12.30 WIT, massa aksi tiba didepan Polda Maluku Utara, Kel. Kalumpang, Kec. Ternate Tengah. dilaksanakan orasi oleh perwakilan massa yang disampaikan oleh Orator Sdr. Sahril, yang intinya :

“a. Di hutan adat kami tempat leluhur kami bernafas, tempat anak cucu kami menanam harapan telah diinjak-injak oleh keserakahan, PT. Position datang dengan baju legalitas, tapi meninggalkan jejak kerusakan”

“b. Mereka bilang mereka punya izin, tapi kami bertanya, apakah mereka punya izin dari tanah, dari hutan yang kami jaga sejak sebelum republik ini lahir, dari leluhur kami yang menitipkan bumi ini untuk kami jaga”

Baca Juga  Soal DOB wilayah Makian-Kayoa, Simak Pandangan Bijak H.Thaib Armaiyn : Idealnya DOB Halmahera Selatan Kepulauan

“c. Ketika masyarakat adat berdiri membela tanahnya, mereka dicap pemberontak, etika kami mempertahankan hutan adat, kami dikriminalisasi, nikah wajah keadilan di negeri ini, inikah cara negara memperlakukan penjaga terakhir alam nusantara”

“d. Kami tidak melawan hukum,
Kami justru sedang menjaga hukum yang lebih tua dari undang-undang hukum adat, Kami tidak anti pembangunan, Tapi kami anti perampasan, anti penghancuran dan anti pembungkaman”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *