oleh

INDONESIA DALAM PERSIMPANGAN : Antara Kekuasaan, Kekayaan, dan Keadilan Rakyat —Sebuah Catatan Renungan tentang Hakikat Negara, Kemerdekaan, dan Masa Depan Daerah


Kekayaan alam tidak boleh hanya dinilai berdasarkan nilai produksi dan penerimaan ekonomi. Kekayaan itu juga harus diukur dari kemampuannya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

IV. OTONOMI DAERAH ATAU KETERGANTUNGAN YANG DILEMBAGAKAN?

Persoalan yang lebih mendasar muncul dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kita mengenal prinsip otonomi daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan negara kesatuan. Daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sebagian urusan pemerintahannya sendiri.

Namun, apakah otonomi tersebut telah memberikan kemandirian yang sesungguhnya?

Ada kontradiksi yang patut diperhatikan.

Daerah memiliki kekayaan sumber daya alam yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Namun, ketika pemerintah daerah membutuhkan dukungan anggaran melalui mekanisme Dana Bagi Hasil, persoalan yang muncul justru sering dikaitkan dengan tuntutan peningkatan kemandirian fiskal.

Kemandirian fiskal tentu merupakan tujuan yang baik. Setiap daerah harus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mengembangkan potensi ekonomi, memperbaiki tata kelola, dan mengurangi ketergantungan yang tidak sehat.

Namun, kemandirian tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan seluruh beban pembangunan kepada daerah.

Baca Juga  Ketika Kepercayaan Menjadi Modal Pembangunan: Membaca Warisan Galasi dalam Transformasi Sosial Ekonomi Kota Tidore Kepulauan

Bagaimana mungkin daerah diminta mandiri, sementara kewenangan atas berbagai sumber penerimaan strategis berada dalam pengaturan pemerintah pusat?

Bagaimana mungkin daerah diberikan tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat, tetapi kemampuan fiskalnya tidak selalu sebanding dengan kebutuhan dan tanggung jawab tersebut?

Otonomi daerah seharusnya memberikan keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan kemampuan keuangan.

Jangan sampai daerah hanya diberikan otonomi untuk mengurus beban, tetapi tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membangun masa depannya.

V. MALUKU UTARA: KEKAYAAN ALAM DAN PERTANYAAN TENTANG KEADILAN

Sebagai anak negeri Bumi Moloko Kie Raha, saya memandang persoalan ini sangat relevan untuk direnungkan bersama.

Maluku Utara memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Potensi mineral, laut, perkebunan, perikanan, dan berbagai sumber daya lainnya merupakan modal besar bagi pembangunan daerah maupun kepentingan nasional.

Aktivitas pertambangan dan industri pengolahan telah menempatkan Maluku Utara sebagai salah satu wilayah penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia.

Namun, keberhasilan ekonomi nasional tidak boleh hanya dilihat dari besarnya investasi, angka produksi, dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga  NASIB GIBRAN DAN IMPEACHMENT — Oleh: King Faisal Sulaiman/Pakar Hukum Tata Negara

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah masyarakat Maluku Utara telah menikmati manfaat yang sebanding dengan kekayaan alam yang berasal dari tanah kelahirannya?

Apakah pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesempatan kerja telah tumbuh secara adil?

Apakah pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya?

Apakah dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam telah ditangani secara bertanggung jawab?

Maluku Utara bukan sekadar wilayah penghasil kekayaan untuk kepentingan nasional.

Maluku Utara adalah bagian dari Indonesia yang memiliki hak dan kepentingan untuk tumbuh, berkembang, dan menikmati kesejahteraan.

Kita tidak sedang menolak investasi, tidak pula mempertentangkan kepentingan daerah dengan kepentingan nasional.

Yang kita pertanyakan adalah bagaimana memastikan agar pembangunan nasional tidak mengorbankan keadilan daerah.

Jangan sampai kekayaan daerah menjadi kebanggaan angka pertumbuhan nasional, tetapi kesejahteraan masyarakat setempat masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai.

VI. NEGARA KESATUAN BUKAN BERARTI PUSAT MEMILIKI SEGALANYA

Baca Juga  ANGGUN DAN NASIONALISME KOSMOPOLITAN KITA

Persatuan Indonesia harus dibangun melalui keadilan.

Negara kesatuan memang membutuhkan kebijakan nasional, koordinasi, dan pembagian kewenangan yang jelas. Namun, negara kesatuan tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan dan kemampuan daerah.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bukan dua kekuatan yang harus saling mempertentangkan kepentingan.

Keduanya merupakan bagian dari satu sistem pemerintahan yang seharusnya bekerja untuk tujuan yang sama.

Pemerintah pusat harus memastikan pemerataan dan keadilan fiskal. Pemerintah daerah harus menjalankan kewenangan dengan bertanggung jawab, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Pembagian hasil kekayaan alam harus dilakukan secara adil berdasarkan ketentuan hukum, dengan memperhatikan kontribusi, kebutuhan pembangunan, dampak lingkungan, dan kesenjangan fiskal antardaerah.

Kita membutuhkan hubungan pusat dan daerah yang bersifat kemitraan, bukan hubungan yang membuat daerah terus-menerus berada dalam posisi meminta dan menunggu.

Sebab persatuan nasional tidak cukup dibangun melalui keseragaman kebijakan. Persatuan harus tumbuh dari perasaan bahwa setiap daerah diperlakukan secara adil sebagai bagian dari rumah besar Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed