oleh

USULAN DEN YANG DISAMPAIKAN OLEH LBP UNTUK UBAH DEFENISI KORUPSI – BAGAIKAN PETIR DISIANG BOLONG.


Karena sesuai usulan tersebut, unsur korupsi hanya jika ada suap, maka jika terjadi pelanggaran hukum yang merugikan negara dan menguntungkan orang lain maka bukan korupsi.

Beberapa contoh betapa bahayanya usulan rumusan tersebut :

1) kasus kereta api cepat Whoosh yang diduga merugikan negara dan kerugian tersebut menguntungkan China maka bukan korupsi.

Baca Juga  MENAKAR "ISLAM ALA PRABOWO" DENGAN NALAR YANG JERNIH

2) jika investasi Danantara menyebabkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain tapi tidak ada suap (tapi mungkin lewat cara lain) maka bukan korupsi.

3) jika Pertamina, PLN, Pupuk dan BUMN lain membeli minyak, batubara, gas dan bahan baku lain dengan harga mahal dan kerugian tersebut menguntungkan pihak lain maka bukan korupsi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *