“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.
Sinyal Perluas Definisi Korupsi
Yusril menjelaskan, dalam UU Tipikor sebenarnya sudah dikenal dua unsur kerugian: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Selama ini, penegakan hukum baru optimal di kerugian keuangan negara. Sementara aspek kerugian perekonomian negara masih tidur dan belum dikembangkan.
“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.
Ia berpandangan, praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan tambang yang jelas-jelas merugikan perekonomian negara, mestinya bisa dijerat sebagai korupsi.
“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkas Yusril.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat, pemerintahan Prabowo akan memperluas perang melawan korupsi, tidak hanya memburu pejabat korup, tapi juga para perampok sumber daya alam yang selama puluhan tahun membuat Indonesia rugi ratusan triliun.









Komentar