oleh

Presiden Prabowo Bongkar Borok Lama: Praktik Underinvoicing Kuras Ratusan Triliun Tiap Tahun, Harta Indonesia Menguap ke Luar Negeri

-HEADLINE-862 Dilihat

“Tapi juga jangan dilupakan kegiatan-kegiatan seperti underinvoicing, pencurian ikan di laut yang itu sebenarnya adalah menguras kekayaan bangsa kita juga,” tegasnya.

Sinyal Perluas Definisi Korupsi

Yusril menjelaskan, dalam UU Tipikor sebenarnya sudah dikenal dua unsur kerugian: kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Selama ini, penegakan hukum baru optimal di kerugian keuangan negara. Sementara aspek kerugian perekonomian negara masih tidur dan belum dikembangkan.

Baca Juga  Pakar Hukum Keuangan Negara Soroti Anggaran Mami Rp 19,5 Miliar di Setda Halteng, Desak APH Usut Tuntas

“Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujarnya.

Ia berpandangan, praktik pencurian ikan dan manipulasi laporan tambang yang jelas-jelas merugikan perekonomian negara, mestinya bisa dijerat sebagai korupsi.

“Jadi kalau orang itu melakukan pencurian ikan, melakukan underinvoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara. Mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi,” pungkas Yusril.

Baca Juga  RJ KASUS SPEEDBOAT BELLA 72 ! “ Pakar Hukum Pidana: RJ Bukan Jalan Pintas Hentikan Perkara

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat, pemerintahan Prabowo akan memperluas perang melawan korupsi, tidak hanya memburu pejabat korup, tapi juga para perampok sumber daya alam yang selama puluhan tahun membuat Indonesia rugi ratusan triliun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *