MEDAN,- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Polonia meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sumatera Utara meninjau kembali susunan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan menyusul perbedaan dokumen pengesahan, yakni dari lima orang menjadi tiga orang pengurus.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat penjelasan KUA Medan Polonia Nomor B-1627/Kua.02.15.16/HM.01/10/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 yang ditandatangani Kepala KUA Medan Polonia, Syahpuddin, kepada BWI Sumut.
Dalam surat itu, KUA menjelaskan bahwa dokumen pengesahan Nazhir Wakaf Masjid Agung Medan tertanggal 19 Mei 2015 mencantumkan lima orang pengurus, yakni H.T. Dzulmi Eldin, H. Abdul Hakim Siagian, H. Yuslin Siregar, Dr. H. Asren Nasution, dan Dr. H. Hasan Matsum.
Namun, dokumen lainnya hanya mencantumkan tiga orang. Perbedaan tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri untuk memastikan dasar perubahan susunan kepengurusan Nazhir wakaf tersebut.
Persoalan ini bermula ketika mantan Ketua BWI Kota Medan, Dr. H. Ahmad Zuhri, Lc., MA, mengajukan permohonan rekomendasi pergantian Nazhir dengan alasan salah seorang pengurus, H. Abdul Hakim Siagian, telah meninggal dunia.














Komentar